PERAN
ARSIP DALAM PENGELOLAAN DESA BUDAYA
Oleh: Edar Santoso, S.Sos.
(Artikel di Buletin Kearsipan "Memori GK" Vol. 02 No. 05 Tahun 2018)
A. Pendahuluan
Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Republik Indonesia. Dewasa ini Desa memegang peranan yang sangat penting
bagi kemajuan suatu daerah. Desa yang merupakan wilayah otonom memiliki kewenangan
yang cukup luas, sehingga menjadikan Desa memiliki potensi untuk berkembang,
tinggal bagaimana Pemerintah Desa memanfaatkan potensi tersebut. Dalam
memanfaatkan potensi yang dimiliki, masing-masing Desa membuat kebijakan dan strategi
yang berbeda-beda sesuai dengan kultur dan latar belakang masyarakat maupun
kondisi geografis suatu desa.
Pada dasarnya kebijakan yang ditetapkan oleh
pemerintah desa tujuannya adalah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat desa itu sendiri. Suatu daerah akan maju jika desa-desa yang ada di
daerah tersebut maju dan sejahtera. Dengan demikian maka pemerintah daerah
mendorong kepada pemerintah desa agar bisa memanfaatkan potensi yang dimiliki
di desa masing-masing dengan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Salah satu
potensi yang banyak dikembangkan desa diantaranya adalah sector pariwisata.
Beberapa desa kemudian ditetapkan sebagai Desa Wisata dan Desa Budaya setelah melalui
beberapa proses tahapan penilaian kelayakan. Desa Budaya sendiri merupakan desa
basis bagi pengembangan desa wisata. Desa wisata adalah desa yang berbasiskan
desa budaya, desa agro, dan atau desa kerajinan yang dikembangkan dengan
prasarana sarana wisata sehingga layak
untuk dikunjungi wisatawan. Desa wisata tidak akan berkembang dengan
baik kalau tidak mempunyai potensi yang menonjol dalam budayanya, agro
(pertanian) atau kerajinannya.
B. Desa Budaya
Antara
Desa dan budaya memiliki kaitan yang sangat erat, bahkan pada sebagian orang
ada yang memahami bahwa budaya itu adanya di kalangan masyarakat desa, sehingga
mereka yang ingin menikmati kebudayaan maka kemudian pergilah mereka ke desa. Kebudayaan
biasanya lebih terjaga kelestariannya di Desa, apalagi pemerintah sangat
intensif dalam memberikan dukungan pada pelestarian budaya melalui adanya
berbagai macam program dan kegiatan dengan pembiayaan yang cukup besar salah
satunya dengan ditetapkannya Desa Budaya.
Menurut
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang dimaksud Desa Budaya adalah
desa yang mengaktualisasikan, mengembangkan, dan mengkonservasi kekayaan
potensi budaya yang dlimilikinya yang tampak pada adat dan tradisi, kesenian,
permainan tradisional, bahasa, sastra, aksara, kerajinan, kuliner, pengobatan
tradisional, penataan ruang, dan warisan budaya. Dinas Kebudayaan Daerah istimewa Yogyakarta menjelaskan bahwa Desa Budaya adalah wahana sekelompok manusia yang melakukan aktivitas
budaya yang mengekspresikan sistem
kepercayaan (religi), sistem kesenian, sistem mata pencaharian, sistem teknologi, sistem komunikasi, sistem sosial, dan sistem lingkungan, tata ruang, dan arsitektur
dengan mengaktualisasikan kekayaan
potensinya dan menkonservasinya
dengan saksama atas kekayaan budaya yang dimilikinya, terutama yang tampak pada adat dan tradisi, seni
pertunjukan, kerajinan, dan tata ruang dan arsitektural.
Sehingga kriteria Desa Budaya adalah desa yang mempunyai potensi Adat tradisi, Kesenian, Kerajinan, arsitektur
dan tata ruang yang masih nyata di tampilkan dalam kehidupan sehari – hari dan
masyarakat desa berupaya nyata untuk melestarikan dan mengembangkannya. Tujuan dari
desa budaya adalah melestarikan dan mengembangkan potensi adat tradisi, kesenian, kerajinan, arsitektur
dan tata ruang agar menumbuhkan jatidiri, pembentuk citra desa demi
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
C. Peran Arsip Dalam Penelusuran Budaya
Desa
Budaya yang ada di suatu desa selalu berkembang
dinamis, dari yang dulu pernah ada lambat laun kemudian hilang tergerus oleh
kebudayaan dari luar, dan yang dulunya tidak ada kemudian tumbuh budaya baru di
suatu desa disebabkan adanya interaksi dengan budaya dari daerah lain. Hal
tersebut yang menjadi penyebab hilangnya sebuah budaya di suatu tempat.
Beberapa kalangan kemudian teringat kembali bahwa sebuah budaya pernah ada di
wilayah mereka yang selanjutnya muncul keinginan untuk menghidupkan kembali
budaya yang telah turun temurun dari nenek moyang mereka. Suatu misal hilangnya
budaya menggunakan Bahasa Jawa sebagai bahasa pergaulan sehari-hari yang saat
ini sudah mulai luntur tergerus oleh budaya bahasa yang lain. Dan masih banyak
budaya-budaya lain yang pernah ada dan kemudian hilang. Sebagian bahkan telah
lenyap seiring dengan generasi yang berganti.
Untuk menggali potensi budaya yang ada di suatu desa
maka perlu upaya penelusuran melalui sumber-sumber informasi berkaitan dengan
adanya budaya yang pernah ada. Disitulah peran arsip sangat dibutuhkan untuk
menelisik dan menemukan kembali budaya yang pernah ada namun kemudian hilang
dari kalangan masyarakat. arsip-arsip tersebut dapat dicari di pemerintah desa
atau bahkan bisa ditelusuri dari masyarakat yang pernah mendokumentasikan
acara-acara budaya yang pernah ada di masyarakat setempat. Para pecinta
fotografi dimungkinkan menyimpan dokumentasi mengenai acara-acara budaya yang
pernah dilaksanakan. Dokumen juga bisa diperoleh dari para pelaku panitia
penyelenggara kegiatan budaya, misalnya pada event upacara adat Rasulan, Bersih
Desa, acara-acara hari besar kenegaraan dan lain sebagainya. Untuk memperkuat
informasi yang sudah ada tersebut bisa dilakukan penelusuran arsip sejarah
lisan atau oral history melalui tokoh-tokoh dan tetua di desa setempat.
D. Peran Arsip Dalam Pelestarian
Budaya Desa
Ancaman terhadap musnahnya kebudayaan di masyarakat
dewasa ini sangat kuat, hal ini dipengaruhi oleh masuknya budaya luar yang
mewabah dan lebih disukai oleh generasi muda dan anak-anak. Generasi muda
begitu mudah sekali bisa menirukan budaya luar yang mereka kenal. Dan ironisnya
budaya-budaya luar yang mempengaruhi kalangan generasi muda tidak sedikit yang
justru bertentangan dengan karakter dan budaya asli daerah sendiri. Bukan/
tidak mungkin suatu ketika jika tidak diantsipasi sejak dini akan terjadi
musnahnya kebudayaan yang pernah ada tanpa bekas sehingga jatidiri bangsa
menjadi hilang. Ancaman yang lain adalah klaim kepemilikan budaya kita oleh
bangsa lain akibat kita tidak memiliki alat bukti kepemilikan budaya kita
sendiri. Kasus yang pernah terjadi seperti batik yang pernah diklaim oleh
Negara tetangga sebagai budaya asli mereka adalah bukti pentingnya mendokumentasikan
asset budaya bangsa.
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pemajuan Kebudayaan menaruh perhatian yang cukup besar pada kemajuan
kebudayaan secara nasional. Pada tataran tingkat daerah, Pemerintah Daerah
Istimewa Yogyakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 4
Tahun 2011 tentang tata Nilai Budaya Yogyakarta dan Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya, serta Peraturan
Gubernur DIY Nomor 36 Tahun 2014 tentang Desa/Kelurahan Budaya. Peraturan
perundang-undangan tersebut, telah cukup menjadi landasan untuk para pelaku
pelestari budaya dalam mengelola kebudayaan sehingga dapat bertahan dan
berkembang sesuai dengan kultur budaya yang adi luhung.
Sebagai Desa Budaya pemerintah desa tidak hanya
bertanggungjawab akan penyelenggaraan even-even kebudayaan saja melainkan yang
lebih penting adalah melestarikan budaya yang ada agar tidak hanya menjadi
acara seremoni semata. Pelestarian budaya selain penyelenggaraan even-even
festival budaya juga perlunya pendokumentasian kebudayaan yang ada. Dan
disitulah peran arsip menjadi sangat penting bagi pelestarian budaya.
Arsip-arsip budaya tidak terbatas pada foto-foto dokumentasi kegiatan even
budaya melainkan mencakup keseluruhan arsip yang tercipta dalam bentuk dan media
apapun.
E. Kesimpulan
Begitu pentingnya peran arsip dalam penelusuran
maupun pelestarian budaya desa, maka keberadaan lembaga kearsipan baik pusat
maupun daerah dan para arsiparis sangat dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan
kebudayaan. Oleh karenanya akan sangat baik ketika para pengelola desa budaya
dapat bekerjasama dengan lembaga kearsipan dan para arsiparis sehingga
kebudayaan yang pernah ada bisa ditelusuri secara bertanggungjawab dan
kelestarian budaya bisa tetap terjaga.
Antara pengelola desa budaya dan lembaga kearsipan
seharusnya bersinergi dalam perencanaan kegiatan sehingga bisa terjalin
hubungan yang saling menguntungkan. Oleh sebab itu lembaga kearsipan daerah dan
arsiparis seyoganya dilibatkan dalam pengelolaan desa budaya.