Senin, 02 Oktober 2023

TEMBANG TANPA RASA


dening: Edsant AA

jabang bayik...

surak-surak

jingkrak-jingkrak

pating penthalit

polahe wong-wong kang padha jejogetan

ngenut wirama tetabuhan kang ora cetha

gedebag gedebug

ngosak-asik ati kang meh mati

mati saka aji

mati saka janji

mati lan lali

lali marang pepesthi

kabeh bakal bali

bali marang Kang Murbeng Dumadi


wanodya kang meh tanpa busana

bengak-bengok

plerak-plerok

lenggak-lenggok

ngucapake tembung tembang

tembung kang tanpa surasa

tembung kang tebih ing trapsila

 

wong-wong padha klelep

mring swasana kang kacipta

binarengan ungeling tetabuhan

kang kinanthi pocapan tembung-tembung

ing tembang-tembang kang tanpa surasa

tembang tanpa rasa


Siraman, 10012024

Senin, 21 Januari 2019

PERAN ARSIP DALAM PENGELOLAAN DESA BUDAYA


PERAN ARSIP DALAM PENGELOLAAN DESA BUDAYA
Oleh: Edar Santoso, S.Sos.
(Artikel di Buletin Kearsipan "Memori GK" Vol. 02 No. 05 Tahun 2018)
A.    Pendahuluan
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Republik Indonesia. Dewasa ini Desa memegang peranan yang sangat penting bagi kemajuan suatu daerah. Desa yang merupakan wilayah otonom memiliki kewenangan yang cukup luas, sehingga menjadikan Desa memiliki potensi untuk berkembang, tinggal bagaimana Pemerintah Desa memanfaatkan potensi tersebut. Dalam memanfaatkan potensi yang dimiliki, masing-masing Desa membuat kebijakan dan strategi yang berbeda-beda sesuai dengan kultur dan latar belakang masyarakat maupun kondisi geografis suatu desa.
Pada dasarnya kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah desa tujuannya adalah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri. Suatu daerah akan maju jika desa-desa yang ada di daerah tersebut maju dan sejahtera. Dengan demikian maka pemerintah daerah mendorong kepada pemerintah desa agar bisa memanfaatkan potensi yang dimiliki di desa masing-masing dengan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Salah satu potensi yang banyak dikembangkan desa diantaranya adalah sector pariwisata. Beberapa desa kemudian ditetapkan sebagai Desa Wisata dan Desa Budaya setelah melalui beberapa proses tahapan penilaian kelayakan. Desa Budaya sendiri merupakan desa basis bagi pengembangan desa wisata. Desa wisata adalah desa yang berbasiskan desa budaya, desa agro, dan atau desa kerajinan yang dikembangkan dengan prasarana sarana wisata sehingga layak  untuk dikunjungi wisatawan. Desa wisata tidak akan berkembang dengan baik kalau tidak mempunyai potensi yang menonjol dalam budayanya, agro (pertanian) atau kerajinannya.

B.     Desa Budaya
Antara Desa dan budaya memiliki kaitan yang sangat erat, bahkan pada sebagian orang ada yang memahami bahwa budaya itu adanya di kalangan masyarakat desa, sehingga mereka yang ingin menikmati kebudayaan maka kemudian pergilah mereka ke desa. Kebudayaan biasanya lebih terjaga kelestariannya di Desa, apalagi pemerintah sangat intensif dalam memberikan dukungan pada pelestarian budaya melalui adanya berbagai macam program dan kegiatan dengan pembiayaan yang cukup besar salah satunya dengan ditetapkannya Desa Budaya.
Menurut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang dimaksud Desa Budaya adalah desa yang mengaktualisasikan, mengembangkan, dan mengkonservasi kekayaan potensi budaya yang dlimilikinya yang tampak pada adat dan tradisi, kesenian, permainan tradisional, bahasa, sastra, aksara, kerajinan, kuliner, pengobatan tradisional, penataan ruang, dan warisan budaya. Dinas Kebudayaan Daerah istimewa Yogyakarta menjelaskan bahwa Desa Budaya adalah wahana sekelompok manusia yang melakukan aktivitas budaya yang mengekspresikan sistem kepercayaan (religi), sistem kesenian, sistem mata pencaharian, sistem teknologi, sistem komunikasi,  sistem sosial, dan sistem lingkungan, tata ruang, dan arsitektur dengan mengaktualisasikan kekayaan potensinya dan menkonservasinya dengan saksama atas kekayaan budaya yang dimilikinya, terutama yang tampak pada adat dan tradisi, seni pertunjukan, kerajinan, dan tata ruang dan arsitektural. Sehingga kriteria Desa Budaya adalah desa yang mempunyai potensi  Adat tradisi, Kesenian, Kerajinan, arsitektur dan tata ruang yang masih nyata di tampilkan dalam kehidupan sehari – hari dan masyarakat desa berupaya nyata untuk melestarikan dan mengembangkannya. Tujuan dari desa budaya adalah melestarikan dan mengembangkan potensi  adat tradisi, kesenian, kerajinan, arsitektur dan tata ruang agar menumbuhkan jatidiri, pembentuk citra desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

C.    Peran Arsip Dalam Penelusuran Budaya Desa
Budaya yang ada di suatu desa selalu berkembang dinamis, dari yang dulu pernah ada lambat laun kemudian hilang tergerus oleh kebudayaan dari luar, dan yang dulunya tidak ada kemudian tumbuh budaya baru di suatu desa disebabkan adanya interaksi dengan budaya dari daerah lain. Hal tersebut yang menjadi penyebab hilangnya sebuah budaya di suatu tempat. Beberapa kalangan kemudian teringat kembali bahwa sebuah budaya pernah ada di wilayah mereka yang selanjutnya muncul keinginan untuk menghidupkan kembali budaya yang telah turun temurun dari nenek moyang mereka. Suatu misal hilangnya budaya menggunakan Bahasa Jawa sebagai bahasa pergaulan sehari-hari yang saat ini sudah mulai luntur tergerus oleh budaya bahasa yang lain. Dan masih banyak budaya-budaya lain yang pernah ada dan kemudian hilang. Sebagian bahkan telah lenyap seiring dengan generasi yang berganti.
Untuk menggali potensi budaya yang ada di suatu desa maka perlu upaya penelusuran melalui sumber-sumber informasi berkaitan dengan adanya budaya yang pernah ada. Disitulah peran arsip sangat dibutuhkan untuk menelisik dan menemukan kembali budaya yang pernah ada namun kemudian hilang dari kalangan masyarakat. arsip-arsip tersebut dapat dicari di pemerintah desa atau bahkan bisa ditelusuri dari masyarakat yang pernah mendokumentasikan acara-acara budaya yang pernah ada di masyarakat setempat. Para pecinta fotografi dimungkinkan menyimpan dokumentasi mengenai acara-acara budaya yang pernah dilaksanakan. Dokumen juga bisa diperoleh dari para pelaku panitia penyelenggara kegiatan budaya, misalnya pada event upacara adat Rasulan, Bersih Desa, acara-acara hari besar kenegaraan dan lain sebagainya. Untuk memperkuat informasi yang sudah ada tersebut bisa dilakukan penelusuran arsip sejarah lisan atau oral history melalui tokoh-tokoh dan tetua di desa setempat.

D.    Peran Arsip Dalam Pelestarian Budaya Desa
Ancaman terhadap musnahnya kebudayaan di masyarakat dewasa ini sangat kuat, hal ini dipengaruhi oleh masuknya budaya luar yang mewabah dan lebih disukai oleh generasi muda dan anak-anak. Generasi muda begitu mudah sekali bisa menirukan budaya luar yang mereka kenal. Dan ironisnya budaya-budaya luar yang mempengaruhi kalangan generasi muda tidak sedikit yang justru bertentangan dengan karakter dan budaya asli daerah sendiri. Bukan/ tidak mungkin suatu ketika jika tidak diantsipasi sejak dini akan terjadi musnahnya kebudayaan yang pernah ada tanpa bekas sehingga jatidiri bangsa menjadi hilang. Ancaman yang lain adalah klaim kepemilikan budaya kita oleh bangsa lain akibat kita tidak memiliki alat bukti kepemilikan budaya kita sendiri. Kasus yang pernah terjadi seperti batik yang pernah diklaim oleh Negara tetangga sebagai budaya asli mereka adalah bukti pentingnya mendokumentasikan asset budaya bangsa.
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menaruh perhatian yang cukup besar pada kemajuan kebudayaan secara nasional. Pada tataran tingkat daerah, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 4 Tahun 2011 tentang tata Nilai Budaya Yogyakarta dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya, serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 36 Tahun 2014 tentang Desa/Kelurahan Budaya. Peraturan perundang-undangan tersebut, telah cukup menjadi landasan untuk para pelaku pelestari budaya dalam mengelola kebudayaan sehingga dapat bertahan dan berkembang sesuai dengan kultur budaya yang adi luhung.
Sebagai Desa Budaya pemerintah desa tidak hanya bertanggungjawab akan penyelenggaraan even-even kebudayaan saja melainkan yang lebih penting adalah melestarikan budaya yang ada agar tidak hanya menjadi acara seremoni semata. Pelestarian budaya selain penyelenggaraan even-even festival budaya juga perlunya pendokumentasian kebudayaan yang ada. Dan disitulah peran arsip menjadi sangat penting bagi pelestarian budaya. Arsip-arsip budaya tidak terbatas pada foto-foto dokumentasi kegiatan even budaya melainkan mencakup keseluruhan arsip yang tercipta dalam bentuk dan media apapun.
E.     Kesimpulan
Begitu pentingnya peran arsip dalam penelusuran maupun pelestarian budaya desa, maka keberadaan lembaga kearsipan baik pusat maupun daerah dan para arsiparis sangat dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan kebudayaan. Oleh karenanya akan sangat baik ketika para pengelola desa budaya dapat bekerjasama dengan lembaga kearsipan dan para arsiparis sehingga kebudayaan yang pernah ada bisa ditelusuri secara bertanggungjawab dan kelestarian budaya bisa tetap terjaga.
Antara pengelola desa budaya dan lembaga kearsipan seharusnya bersinergi dalam perencanaan kegiatan sehingga bisa terjalin hubungan yang saling menguntungkan. Oleh sebab itu lembaga kearsipan daerah dan arsiparis seyoganya dilibatkan dalam pengelolaan desa budaya.

Kamis, 01 Maret 2018

MANEMBAH

MANEMBAH
dening:edsant ahira
tan ana gurit rinakit
apa maneh kidung kang sinandung
sepi...
nyenyet...
anyep...
njejet...
tumetesing waspa pinangka pralampita
kaduwung mring carita
kang kababar dening dina kang kalakon
banjur...
sujudo marang Gusti
kang tansah tinarbuka kabeh apura
taubat mring ALLAH
Rabb Kang Maha Kawasa
kanthi manembah kang sakwetah

TEMBANG TANPA RASA

dening: Edsant AA jabang bayik... surak-surak jingkrak-jingkrak pating penthalit polahe wong-wong kang padha jejogetan ngenut wirama...